MAN’Kutowinangun

Oktober 12, 2008

Peraturan untuk Ijazah Yang belum diambil

Filed under: Uncategorized — mankwn @ 6:57 pm

Bagi kelas akhir dari MAN Kutowinangun yang telah lulus, dan telah menerima ijazah kami menyampaikan selamat…

Untuk kelas akhir MAN Kutowinangun yang telah mngikuti Ujian Nasional dan telah lulus, yang belum mengambil ijazah diberi kesempatan samapi dengan akhir Desember 2008.

AKHIR DESEMBER 2008 adalah batas terakhir pengambilan semua ijazah dari tahun berapapun yang masih tertinggal dan belum diambil di MAN Kutowinangun. Jika samapi batas terakhir ini belum diambil maka dilakukan kebijakan sebagai berikut :

1. Jika Ijazah atau SKHUN tidak bisa ditemukan karena banyaknya berkas, maka kehilangan ijazah (dan atau SKHUN) bukan menjadi tanggung jawab Madrasah.

2. Jika Ijazah atau SKHUN berhasil ditemukan maka dikenakan biaya sewa penitipan barang berharga (wadi’ah) [dalam istilah BCA : safe deposit box] yang besar biaya penitipannya adalah Rp 10.000,00 / pekan.

Untuk diperhatikan oleh para Alumni… terima kasih

Tema: Banana Smoothie. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.